Term of Use

Syarat & Ketentuan Penggunaan

    Selamat datang di SI BIMA SAKTI, Sistem Informasi Bina Marga Saluran Kali dan Irigasi ( SI BIMA SAKTI ). Term of Use berikut adalah ketentuan dalam penggunaan situs, konten, layanan dan fitur yang ada di  SI BIMA SAKTI

Kami dapat mengubah persyaratan ini yang berlaku pada aplikasi sibimasakti, misalnya, untuk mencerminkan perubahan pada undang-undang atau perubahan terhadap Layanan kami. Anda harus melihat persyaratan secara teratur. Kami akan mengeposkan pemberitahuan perubahan persyaratan di laman ini. Perubahan tidak akan berlaku surut. Namun, perubahan seputar fungsi baru untuk Layanan atau perubahan yang dibuat karena alasan hukum akan segera berlaku. Jika Anda tidak setuju dengan persyaratan yang dimodifikasi untuk Layanan, Anda harus berhenti melanjutkan penggunaan aplikasi sibimasaktiPersyaratan ini mengontrol hubungan antara aplikasi sibimasakti dan Anda. Persyaratan ini tidak menciptakan hak pemegang kepentingan pihak ketiga apa pun.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan adalah unik artinya nama perusahaan tidak dapat dipakai untuk 2 akun yang berbeda dan harus sesuai dengan kops surat perusahaan, misalnya PT PLN maka pengguna tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk mendaftarkan akun yang baru. Jika perusahaan memilki cabang sebaiknya menyertakan nama cabang pada nama perusahaan/instansi misalnya Dinas PU BM Kabupaten Sidoarjo atau PT. PLN Cabang e-mail dan nomor handphone yang telah didaftarkan tidak dapat dirubah oleh pengguna/pemohon. Hal ini disebabkan untuk menjaga sebuah akun tervalidasi sepenuhnya. Perubahan e-mail dan nomor handphone pada akun harus menyertakan surat resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air.Sebuah Akun dapat dihentikan akses(banned) ke aplikasi e-rekomtek jika:Tidak sesuainya informasi antara akun dan perusahaan(kops surat perusahaan). Memberikan informasi palsu. Permintaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air. Akun dengan nama perusahaan/instansi yang sudah dihentikan tidak diperkenankan mendaftar kembali dengan nama perusahaan tersebut. Jika perusahaan/instansi merasa tidak pernah mendaftar ke aplikasi e-rekomtek namun nama perusahaannya sudah terpakai maka perusahaan atau instansi dapat mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air untuk pengaktifan nama perusahaannya kembali.
Aplikasi sibimasakti merupakan sebuah aplikasi yang akan terus berkembang dimana dalam perjalanannya membutuhkan masukan atau saran serta laporan dari penggunanya. Bisa saja aplikasi ini mengalami kendala yang tidak terduga nantinya maka dari itu, sibimasakti sangat membutuhkan pengaduan dari anda guna dapat terus memperbaiki diri dan terus berkembang. Adapun pengaduan sibimasakti untuk saat ini berfokus pada urusan bina marga dan sumber daya air. Setelah melakukan pengisian formulir pada aplikasi sibimasakti nantinya anda akan mendapatkan sebuah whatsapp notifikasi dari sistem sibimasakti . Jika pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo telah menjawab pengaduan anda maka nantinya whatsapp notifikasi akan dikirimkan kembali beserta jawaban atas pengaduan anda. Anda dapat mengakses menu pengaduan pada menu utama atau dengan tombol ajukan aduan
Berdasarkan PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang : Tatacara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air maka dapat disimpulkan perbedaan dari pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut: Sumber daya air sebagai media Misalnya: transportasi dan arung jeram; pembangkit tenaga listrik; transportasi; olahraga; pariwisata; atau perikanan budi daya pada sumber air.Air dan daya air sebagai materi Misalnya: pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi; usaha industri; usaha makanan; usaha perhotelan; usaha perkebunan; usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; usaha air minum dalam kemasan; atau kegiatan usaha lain. Sumber air sebagai media
  • Misalnya: pemanfaatan ruang pada sumber air berupa konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa, jaringan kabel listrik/telpon ; tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau; pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan untuk konstruksi al jembatan, dermaga, pipa air minum, jaringan kabel listrik ; atau pemanfaatan sempadan dan badan danau untuk konstruksi. Air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi Misalnya Eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang; kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung; kegiatan pembuangan air limbah; kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai; atau pemanfaatan ruang sumber air konstruksi bendungan dan bendung. Penggunaan Sumber daya air sebagai media; air dan daya air sebagai materi; sumber air sebagai media; air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi. Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; Pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air; Pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik , misaal : jembatan, tanggul, dermaga, jaringan kabel listrik, jaringan pipa, wisata atau olahraga air utk kepentingan umum dan bukan usaha, penggunaan air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.
Tindak Lanjut pada SI BIMA SAKTI
Layanan ini mungkin berisi tautan ke situs lain. Jika Anda mengklik tautan pihak ketiga, Anda akan diarahkan ke situs itu. Perhatikan bahwa situs eksternal ini tidak dioperasikan oleh Kami. Oleh karena itu, Kami sangat menyarankan Anda untuk meninjau Kebijakan Privasi dari situs web ini. Kami tidak memiliki kendali dan tanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik dari situs atau Layanan pihak ketiga.

Updated at Thursday, 2023-06-08 02:22:36