Berdasarkan PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang : Tatacara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air maka dapat disimpulkan perbedaan dari pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut: Sumber daya air sebagai media Misalnya: transportasi dan arung jeram; pembangkit tenaga listrik; transportasi; olahraga; pariwisata; atau perikanan budi daya pada sumber air.Air dan daya air sebagai materi Misalnya: pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi; usaha industri; usaha makanan; usaha perhotelan; usaha perkebunan; usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; usaha air minum dalam kemasan; atau kegiatan usaha lain. Sumber air sebagai media
- Misalnya: pemanfaatan ruang pada sumber air berupa konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa, jaringan kabel listrik/telpon ; tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau; pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan untuk konstruksi al jembatan, dermaga, pipa air minum, jaringan kabel listrik ; atau pemanfaatan sempadan dan badan danau untuk konstruksi. Air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi Misalnya Eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang; kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung; kegiatan pembuangan air limbah; kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai; atau pemanfaatan ruang sumber air konstruksi bendungan dan bendung. Penggunaan Sumber daya air sebagai media; air dan daya air sebagai materi; sumber air sebagai media; air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi. Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; Pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air; Pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik , misaal : jembatan, tanggul, dermaga, jaringan kabel listrik, jaringan pipa, wisata atau olahraga air utk kepentingan umum dan bukan usaha, penggunaan air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.